[Kanal Media Utama] – Fakultas Ilmu Hukum Universitas Tama Jagakarsa melaksanakan webinar dengan tema Dampak Pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja Terhadap Kelas Pekerja Menuju Indonesia Emas, beberpa waktu lalu.
Dalam webinar kali ini di laksanakan secara Live melalui Zoom, di hadiri oleh mahasiswa Universitas Tama Jagakarsa, terutama mahassiswa Hukum.
Menghadirkan narasumber yang luar biasa pada webinar kali ini, yakni Ibu Riza Olina, S.H., M.H dan Ibu Dr. Endang Suprapti, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, serta Bapak Prof. Rumainur, S.H., M.H. Ph. D. Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Nasional.
Diadakanya webinar ini berkaitan dengan peristiwa demo besar–besaran tahun 2022-2023, membahas tentang dampak pengesahaan undang-undang cipta kerja terhadap kelas pekerja menuju Indonesia emas. Dengan membahas upah minimum dalam UU Cipta Kerja.
Pasal baru yang mengatur dalam keadaan ekonomi dan keadaan ketenagakerjaan tertentu, formula kenaikan upah minimum bisa berubah. Pasal itu dinilai membingungkan sebab bertentangan dengan pasal sebelumnya yang mengatur formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ujar Prof. Ruminur, S.H., M.H., Ph.D.
Tidak hanya membahas tentang upah minimum tetapi webinar ini membahas bagaimana Kaitan Undang – Undang Cipta Kerja Terhadap Pekerja Formal dan Informal. Menurut fakta pekerja Informal di Indonesia kita ketahui mendominasi jumlah sektor tenaga kerja, sedangkan informal dalam perekonomian Indonesia disebabkan oleh beberpa faktor utama.
Pekerja Informal mendominasi jumlah sektor. Menurut data BPS per-Februari 2023 pekerja informal sudah mendominasi sebanyak 83,34 juta orang atau setara 60,12% dari total pekerja. Sedangkan sektor formal sebanyak 55,29 juta orang.
Didalam aspek hukum undang – undang cipta kerja terkait hak pekerja dilihat dari perspektif pancasila sebagai dasar negara. Aspek keadilan menunjukan pada kesamaan hak didepan hukum, dan hak aspek kemanfaatan/finalitas menunjukkan pada tujuan keadilam yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia.